KEPPRES
PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP)
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
