PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP)
Pasal 1
(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri
Manado menjadi Universitas Negeri Manado, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Universitas.
(2) Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
- menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu;
- mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan, serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang pendidikan.
PRESIDEN
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi secara nasional perlu ditingkatkan kinerja perguruan tinggi khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP);
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
