KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 30
BAB 3 — PENGANGKATAN, MASA JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa. (2) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksas.
