KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENGANGKATAN, MASA JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan anggota pengganti antar waktu ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
