KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENGANGKATAN, MASA JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, maka kekosongan jabatan tersebut harus diiri dengan anggota pengganti antar waktu. (2) Anggota pengganti antar waktu diambil dari calon Anggota Komisi Pemeriksa yang terdaftar dalam dafatar nama calon Anggota Komisi Pemeriksa yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
