PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 5 Juni
2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2001 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, sebagai hasil
Perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk
mengesahkan Persetujuan tersebut dalam Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
