KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2001
INDONESIA,
ttd.
