KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 9
(1) Keseluruhan program dan kebijaksanaan penanggulangan kemiskinan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Sesuai dengan kebijaksanaan, program dan kebutuhan, dana disalurkan ke daerah
secara proporsional untuk semua pelaksanaan kebijaksanaan dan program.
(3) Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komite dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan di daerah dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
