Pasal 8
(1) Komite mengkoordinasi perumusan kebijakan di tingkat antar
departemen/institusi pusat dan antar bidang-bidang atau jenis-jenis program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kebijakan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) meliputi aspek materi dan aspek
pendanaan.
(3) Penjabaran kebijakan dalam rangka perencanaan program serta penentuan alokasi
anggaran yang diperlukan, dilakukan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
(4) Perencanaan kebijakan dan program untuk dirumuskan Komite, serta
pengendalian pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, dilakukan oleh
Departemen Teknis.
(5) Dalam perumusan kebijaksanaan dan program tersebut, Komite mengajak serta
Gubernur/Bupati/Walikota dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang penanganan kemiskinan.
(6) Pelaksanaan kebijaksanaan dan program dilakukan oleh dan menjadi tanggung
jawab Gubernur/Bupati/Walikota.
(7) Pembiayaan disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(8) Hubungan Gubernur/Bupati/Walikota dengan organisasi kemasyarakatan di
daerah yang bersangkutan, diatur oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan berdasar pedoman yang ditetapkan Komite.
(9) Pengendalian kebijakan dan program dilaksanakan oleh Komite.
PRESIDEN
BAB IV …
PEMBIAYAAN
