KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan
Kemiskinan;
- Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan
PRESIDEN
Kemiskinan; dinyatakan tidak berlaku.
