KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2001
INDONESIA,
ttd
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2001
INDONESIA,
ttd