KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI DAN SASARAN
Dalam melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite
Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dan Panduan
Umum yang diperlukan bagi pelaksanaannya di daerah;
- pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di
daerah masing-masing;
- pembinaan bagi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah;
PRESIDEN
- pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan kepada Presiden.
