KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 4
BAB 2 — FUNGSI DAN SASARAN
Komite Penanggulangan Kemiskinan melakukan langkah-langkah konkrit untuk
mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, melalui :
- pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan
aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya;
- pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan
perbaikan aspek lingkungan, permukiman, perumahan, dan prasarana pendukungnya;
- pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan
aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-lain yang dapat meningkatkan pendapatan.
