KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Pertanian;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung staf yang secara
PRESIDEN
fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku.
