KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 2
Komite Penanggulangan Kemiskinan merupakan forum lintaspelaku baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.
