KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 1
(1) Kegiatan penanggulangan kemiskinan diselenggarakan secara komprehensif dan
PRESIDEN
terpadu serta dikoordinasi dalam sebuah forum koordinasi yang dalam Keputusan Presiden ini disebut Komite Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Komite Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
