KEPPRES
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI DAN SASARAN
Sasaran penyelenggaraan Komite Penanggulangan Kemiskinan adalah :
- terwujudnya cara pandang dan persepsi yang sama mengenai penduduk miskin
sebagai kelompok sasaran dan pelaku penanggulangan kemiskinan;
- terciptanya koordinasi yang kondusif diantara para pelaku penanggulangan
kemiskinan;
tumbuhnya kepedulian pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya penanggulangan kemiskinan;
meningkatnya kemampuan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam penanggulangan kemiskinan;
meningkatnya partisipasi yang lebih luas bagi semua pihak terkait dalam penanggulangan kemiskinan;
tumbuhnya kegiatan yang mengarah pada perlindungan sosial bagi kelompok
miskin;
- terciptanya iklim yang kondusif bagi pemerintahan yang baik dalam rangka
penanggulangan kemiskinan.
