KEPPRES
TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 9
(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada hasil
privatisasi BUMN sebelum disetorkan ke Kas Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
PRESIDEN
