Pasal 10
(1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya privatisasi,
ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham baru BUMN, setelah dikurangi biaya privatisasi
merupakan hasil privatisasi BUMN yang langsung disetorkan ke Kas Negara.
(3) Penjualan saham anak perusahaan BUMN dilaksanakan setelah terlebih dahulu
di dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan, ditetapkan dan disetujui mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana hasil penjualan saham anak perusahaan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak perusahaan
BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara.
