KEPPRES
TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 8
Privatisasi BUMN diselenggarakan dalam rangka:
- meningkatkan kinerja BUMN serta menciptakan dan meningkatkan nilai tambah perusahaan dengan berdasarkan pada prinsip good corporate governance;
- memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN;
- meningkatkan efisiensi dalam perekonomian, menstimulasi serta menjadi dasar bagi pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan investasi serta melalui transfer teknologi yang lebih efisien;
- mengembangkan pasar modal dalam negeri; dan atau
- membantu sumber penerimaan negara.
