PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 1
PRESIDEN
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus
yang salinan naskah dalam bahasa Indonesia, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2 …
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
a. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4012);
