KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 2001
INDONESIA,
ttd.
