KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 9
Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki tugas:
- merencanakan kegiatan Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia, khususnya pertemuan KTT G2O Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, protokol, konsuler, keimigrasian, transportasi, kesehatan, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan Bidang Logistik dan Infrastruktur kepada Ketua melalui Sekretariat.
Pasal 10. . .
SK No 099484 A
PRESIDEN
