Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur;
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
- Penanggung Jawab Bidang Side Euents; dan
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.
(2) Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Menteri Sekretaris Negara; Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perhubungan; 4.Menteri...
SK No 099482A
PRESIDEN
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 1 1. Gubernur Provinsi Bali.
(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.
(4) Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Perdagangan; Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Pemuda dan Olah Raga;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri. .
SK No 099483 A
PRESIDEN
Badan 6. Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal;
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
(5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Kepala Badan Intelijen Negara.
