KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 7
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Koordinator Harian;
- mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G2O Indonesia;
- menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group;
- menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan
- menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.
