KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 6
Pasal 4 (1) Ketua sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam
huruf b terdiri atas:
- Bidang Slrcrpa Track;
- Bidang Finance Track; dan Acara. c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan
(1) (21 Bidang S?wpaTrack sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a terdiri atas: Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua II : Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri. pada ayat (3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud
(1) huruf b terdiri atas:
KetuaI : MenteriKeuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank lndonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal7...
SK No 099481 A
PRESIDEN
