KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pengarah. . .
SK No 099479 A
PRESIDEN
(21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.
