KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 10
Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki tugas: dan a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; pelayanan c. menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan informasi, media, dan jurnalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; serta laporan e. menyampaikan rencana kerja dan anggaran, persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media kepada Ketua melalui Sekretariat.
Pasal 1 1
Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022; anggaran b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan Bidang Side Euents dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G2O Indonesia; pelaksanaan program c. mengoordinasikan persiapan dan Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G2O Tahun 2022; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua;
- menyampaikan rencana kerja dan anggararT, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Side Euents kepada Ketua melalui Sekretariat.
Pasal12...
SK No 099485 A
PRESIDEN
