KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 22
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada: Negara a. Anggaran Pendapatan dan Belanja kementerian / lembaga terkait; 2O2I b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun dan tahun 2022; 2022; c. Anggaran Bank [ndonesia tahun 202t dan tahun dan/atau
- sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
