KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 20
tanggal Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Pasal 2 1
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
(2) Tim .
SK No 099493 A
PRESIDEN
(21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaaan tugas Panitia Nasional.
