Pasal 23
(1) Ketua Bidang Sherpa Track, Ketua Bidang Finance Tfack,
dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden paling lambat tanggal 30 Juni 2023. (21 Penyampaian laporan pertanggungjawaban masing- masing ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bidang Sherpa Track.
(3) Ketua Bidang Sherpa Track, Ketua Bidang Finance Track,
dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah secara berkala atau sewaktu- waktu diperlukan. (41 Penanggung Jawab Bidang dan Koordinator Harian bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bidang Sherpa Track, Ketua Bidang Finance Track, dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara secara berkala atau sewaktu- waktu diperlukan.
Pasd 24
SK No 099494 A
PRESIDEN
Pasal24 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 099446 A
