Pasal 2
(1) Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan
penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia pada tahun 202l dan tahun 2022, yang terdiri atas:
- pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi;
- pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral;
- pertemuan tingkat Sherpa;
- pertemuan tingkat Deputi;
- pertemuan tingkat Working Group;
- pertemuan tingkat Engagement Group;
- program Side Euenfs; dan
- program Road to G2O Indonesia 2022. (21 Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ber-trpa Konferensi Tingkat Tinggi G2O Tahun 2022 (G2O Summit 2022), yang selanjutnya disebut KTT G2O Tahun 2022.
(3) Pertemuan.
SK No 099476 A
PRESIDEN
.
(3) Pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pertemuan yang dihadiri oleh Menteri dan Gubernur Bank Sentral pada pembahasan substansi di Finance Track serta pertemuan yang dihadiri Menteri atau pejabat setingkat Menteri pada pembahasan substansi di Slwrpa Track. pada (4) Pertemuan tingkat Sherpa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan pertemuan yang dilaksanakan dengan melibatkan Sherpa negara anggota G20 dengan pembahasan substansi pada Sh.erpa Track. pada (5) Pertemuan tingkat Deputi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d merupakan pertemuan yang dilaksanakan dengan melibatkan Deputi negara anggota G20 dengan pembahasan substansi pada Sherpa Tlack dan Finance Tlack.
(6) Pertemuan tingkat Working Group sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga focal point pada Slerya Track dan Finance Track dengan pembahasan substansi yang menjadi bahan masukan dalam pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, dan pertemuan tingkat Deputi. (71 Pertemuan tingkat Engagement Group sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pertemuan yang dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan lembaga negara dan/atau non pemerintah pada rangkaian Presidensi G20 Indonesia.
(1) (8) Program Side Euents sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf g bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap kepada anggota G2O mengenai agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia.
(9) Program Road to G20 Indonesia 2022 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h bertujuan:
mempromosikan ketahanan ekonomi nasional dan upaya pemulihan ekonomi Indonesia sebagai respon terhadap pandemi Corona Virus Disease 2019 (coVrD- 1e);
mempromosikan pencapaian Indonesia dalam menerapkan reformasi dan demokrasi;
mempromosikan
SK No 099477 A
PRESIDEN
.
- mempromosikan kepemimpinan dan komitmen Indonesia dalam pembahasan isu global;
- mempromosikan budaya, pariwisata, dan industri kreatif; dan
- mengoptimalkan kepentingan nasional lainnya.
(10) Program Side Euents dan program Roadto G20 Indonesia
2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dapat berupa:
- seminar, workshop, policg dialogue, intenmtional conference, dan foans group disanssion;
- pameran, antara lain ekonomi kreatif, produk dalam negeri, digital economA, dan financial technologg;
- gelar budaya;
- forum investasi;
- forum keda sama ekonomi;
- forum industri keuangan dan perbankan;
- promosi dagang; dan
- kegiatan terkait lainnya.
(11) Program Side Euents sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022 atau dilaksanakan dalam kurun waktu persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia.
(12) Program Road to G20 Indonesia 2022 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sebelum penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022.
