KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 3
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas:
men5rusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia;
mengadakan
SK No 099478 A
PRESIDEN
- mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional;
- mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Euents;
- mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022; dan
- melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia.
(2) Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022 dilaksanakan pada
kuartal keempat tahun 2022 di Provinsi Bali.
