KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 17
Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memiliki tugas:
- penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bidang Sh.erpa Track dan Bidang Finance Track;
- melaksanakan koordinasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Presidensi G20 Indonesia dengan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara;
- menyiapkan dan mengumpulkan rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia; pertemuan d. mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Euents, dan program Road to G20 Indonesia 2022 dengan kementerian / lembaga terkait;
- melaksanakan tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Bidang Sherpa Track dan Bidang Finance Track; dan
- mengoordinasikan pelaporan persiapan dan penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia dan menyampaikannya kepada Ketua Bidang Slrcrpa Track dan Ketua Bidang Finance Track.
