Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track,
Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Track; a. Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance dan
- Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Slwrpa
Trackdan Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri; Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
- KepalaDepartemenlnternasional, Bank Indonesia.
(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan
Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua : 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur
SK No 099490 A
PRESIDEN
2 Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 3 Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 4 Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 5 Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 6 Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia. Anggota 1. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
- Sekretaris Militer Presiden; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
