KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 15
Koordinator Harian Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) memiliki tugas:
- menghadiri pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral;
- menghadiri dan memimpin pertemuan tingkat Deputi pada Finance Track;
- mengoordinasikan substansi dan usulan prioritas Pemerintah Republik Indonesia pada Finance Track serta menyinergikan dengan Slerpa Track;
- membantu pelaksanaan tugas Ketua Bidang Finance Track;
- mengoordinasikan pen5rusunan rencana induk dalam rangka penyelenggaraan rangkaian pertemuan Finanre Track pada Presidensi G2O Indonesia;
- mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Euents, dan program Road to G2O Indonesia 2022 bekerja sama dengan Troika G2O, negara anggota G2O, dan organisasi internasional;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Bidang Finance Track; dan
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang Finance Track.
