KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 14
Koordinator Harian Bidang Slrcrpa Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) memiliki tugas:
- menghadiri dan memimpin pertemuan tingkat S?rcrpa dan pertemuan lainnya yang terkait dengan Sherpa Track;
- mengoordinasikan substansi dan usulan prioritas Pemerintah Republik Indonesia pada Sherpa Track serta menyinergikan dengan Finance Track;
- membantu pelaksanaan tugas Ketua Bidang SherpaTrack;
- mengoordinasikan penyusunan rencana induk dalam rangka penyelenggaraan rangkaian pertemuan Sherpa Track pada Presidensi G20 Indonesia;
- mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Euents, dan program Road to G20 Indonesia 2022 bekerja sama dengan Troikac2o, negara anggota G20, dan organisasi internasional ;
- melaksanakan. . .
SK No 099488 A
PRESIDEN
f melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Bidang Slrcrpa Track; dan o menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan b, persiapan dan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang Sherpa Track.
