KEPPRES
PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA
Pasal 13
(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf d terdiri atas:
- Koordinator Harian Bidang Slrcrpa Track; dan
- Koordinator Harian Bidang Finance Track. (21 Koordinator Harian Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Koordinator : 1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri.
Wakil .
SK No 099487 A
PRESIDEN
Wakil Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Koordinator Harian Bidang Finance Track sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan; Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank Indonesia; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
