Pasal 18
Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) memiliki tugas:
penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesarna anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara;
mengoordinasikan . . .
SK No 099492A
PRESIDEN
-t7- pertemuan b. mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaarl KTT G2O Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022 dengan kementerian/lembaga terkait; dengan c. melaksanakan koordinasi sehubungan pelaksanaan kegiatan Presidensi G20 Indonesia dengan Sekretariat Bidang Slrcrpa Track dan Finane Track; dan d. menyiapkan dan mengumpulkan rencana kerja anggararl Sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia;
- melaksanakan tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara; dan dan f. mengoordinasikan pelaporan persiapan penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia dan menyampaikannya kepada Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
