KEPPRES
Pembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar
Pasal 4
Dengan dibubarkannya INDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
