KEPPRES
Pembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
INDONESIA,
ttd.