KEPPRES
Pembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar
Pasal 3
(1) Seluruh data, informasi dan kearsipan yang sebelumnya
dikelola oleh INDRA dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan oleh INDRA kepada Bank Indonesia.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan memerlukan, Bank Indonesia
menyediakan data, informasi dan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
