KEPPRES
Pembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar
Pasal 2
(1) Dengan dibubarkannya INDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, segala harta kekayaan INDRA menjadi kekayaan Negara.
(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan
oleh INDRA kepada Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
