KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 74
BAB 8 — KAMPANYE
Dalam kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain; c. menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat; d. mengganggu ketertiban umum; e. mengancam …
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu; g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
