Pasal 75
BAB 8 — KAMPANYE
(1) Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan : a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan; b. Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank INDONESIA; d. Pejabat BUMN/BUMD; e. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; f. Kepala Desa atau sebutan lain. (2) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik yaitu PRESIDEN/Wakil PRESIDEN/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti diluar tanggungan negara; c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. (3) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu.
