Pasal 73
BAB 8 — KAMPANYE
(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu. (2) Media ...
(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk memasang iklan Pemilu dalam rangka kampanye. (3) Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk menggunakan fasilitas umum. (4) Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta Pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. (5) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu. (6) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh peserta Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. (8) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (9) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
