KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 72
BAB 8 — KAMPANYE
Kampanye Pemilu dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka; c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi; e. penyebaran bahan kampanye kepada umum; f. pemasangan alat peraga di tempat umum; g. rapat umum; dan h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
