KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 71
BAB 8 — KAMPANYE
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu. (2) Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. (3) Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu selama 3 (tiga) minggu dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (4) Materi kampanye Pemilu berisi program peserta Pemilu. (5) Penyampaian materi kampanye Pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. (6) Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari peserta Pemilu.
