KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; d. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU Provinsi; e. menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan g. melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur UNDANG-UNDANG. Pasal 23 …
