KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; b. melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di kabupaten/kota; d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e. mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu dalam wilayah kerjanya; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
